Kemampuan dalam melaksanakan ibadah Haji

PEMBACAAN KITAB NASOIHIDINIYAH WAL WASOYA IMANIYAH
KARANGAN IMAM HADDAD
1. BAB HAJI

Barangsiapa yang sebenarnya tidak mampu akan tetapi memaksakan diri untuk berhaji karena rindu ke kabah rumah Allah & ingin mendirikan kewajiban rukun islam dari agama, maka imannya sempurna & pahala balasan nya penuh juga besar.
Tapi dengan syarat tidak menyia-nyiakan sedikitpun dari hak-hak Allah kepadanya selama di perjalanan & dinegerinya, karena jika sampai menyia-nyiakan maka dia telah berdosa…
Permisalannya, menunaikan ibadah haji dengan mengabaikan orang-orang yang telah diwajibkan oleh Allah SWT menafkahinya, sehingga mereka dalam keadaan tersia-siakan dan tidak menyediakan sesuatu perbekalan nafkah apapun untuk mereka.

Atau menempuh perjalanannya tanpa bekal sama sekali, sehingga harus menggantungkan diri dengan cara meminta-minta dengan menaruh harapan penuh didalam hati kepada orang lain,
atau menyia-nyiakan sholat fardu karena sebab perjalanan hajinya, atau melakukan sesuatu yang haram.

Maka, orang yang menempuh perjalanan haji dalam model rupa seperti itu, (padahal Allah SWT telah memberikan keringanan padanya untuk tidak wajib berhaji disebabkan ketidakmampuannya) ia diibaratkan seperti orang yang membangun sebuah istana dengan cara merobohkan seluruh kota.

Hal ini perlu kami ingatkan karena kebanyakan orang awam Melaksanakan ibadah haji dengan model cara seperti itu, dengan Mereka mengira, bahwa mereka telah mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan beribadah mengunjungi (Ka’bah) Rumahnya Allah, padahal mereka sebenarnya semakin jauh dariNYA.
Sebab, mereka tidak masuk melaksakan perintah agama melalui pintunya (mengerjakan perkaranya melalui jalan yang dibenarkan). Demikianlah hukumnya pada haji wajib yang pertama, maka apalagi pada haji yang sunnah (haji yang kedua & selanjutnya) dosanya lebih besar dan ancamannya lebih berat.

Peringatan ini, kami tunjukan kepada orang miskin yang tidak mampu lemah tak berdaya.
Adapun halnya orang yang memiliki kekuatan dan kemampuan untuk beribadah haji maka hendaklah ia menyegerakannya. Sesudah haji islam yang pertama, maka hendaklah baginya untuk tidak meninggalkan untuk melaksanakan ibadah haji ‘tathawwu’. (sunnah)

Sebagian salaf berkata, sekurang-kurangnya tidak melebihi masa lima tahun , melainkan seseorang (yang mampu itu) telah melaksanakan sekali ibadah (haji yang sunnah) dalam kurun 5 tahun.

Telah sampai kepada kami hadist qudsi Yang langsung diriwayatkan dari Allah SWT:
“Sesungguhnya ada seseorang hamba yang telah AKU sehatkan badannya, dan AKU juga telah luaskan rezeki dalam mata pencaharian kehidupannya. Akan tetapi, berlalu lima tahun, sedangkan ia tidak melaksanakan ibadah haji berkunjung mengunjungi-Ku. Maka Ia adalah orang yang diharamkan (mendapatkan kebaikan, keberkahan & ampunannya Allah SWT).”